Rabu, 09 Juli 2008

PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI TAHUN 2008

PEDOMAN PEMILIHAN
KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI
I. P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang
Kepala Sekolah sebagai pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Peran kepala sekolah dalam mengembangkan suasana sekolah yang nyaman dan kondusif bagi proses belajar mengajar melalui pengelolaan manajerial yang profesional merupakan kebutuhan utama suatu sekolah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya manusia unggul yang berdaya-saing.
Mengingat fungsi strategis peran kepala sekolah yang berprestasi tinggi dalam meningkatkan kualitas lembaga yang dipimpinnya maka sudah sepantasnya kepada kepala sekolah yang secara nyata berprestasi tinggi diberikan penghargaan yang layak. Rumusan mengenai sistem penghargaan bukanlah suatu hal yang sederhana karena akhirnya harus terkait dengan aspirasi-motivasi yang terbangun di kalangan kepala sekolah itu sendiri dan diharapkan menjadi bagian dari perbaikan mutu manajemen pendidikan nasional yang berlandaskan pada sikap produktif dan proaktif.
Sistem penghargaan dalam bentuk ”Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi” yang diseleksi secara ketat, transparan dan terukur diharapkan akan memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para kepala sekolah untuk menciptakan suasana sekolah yang sehat. Suasana sekolah yang mampu meningkatkan kreatifitas guru di dalam menyampaikan metode pembelajaran serta memotivasi dan mendorong siswa untuk berprestasi di berbagai bidang, termasuk dalam kegiatan ekstra-kurikuler.
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi yang dilaksanakan secara berjenjang sampai tingkat nasional adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada mereka yang berupaya meningkatkan kualitas pendidikan. Kepala Sekolah tidak hanya wajib mempunyai kompetensi mengajar tetapi juga wajib mempunyai kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi dan kompetensi sosial sebagai tenaga kependidikan yang handal. Diharapkan melalui Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi, kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah akan lebih meningkat yang pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan.
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 1
Pedoman ini merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatan, proses seleksi dan kisi-kisi penilaian agar dapat diikuti secara transparan dengan mengacu pada parameter-parameter terukur agar dapat dievaluasi keabsahannya dan disempurnakan secara berkesinambungan
B. Dasar Hukum
Landasan hukum Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi adalah :
1. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor. 14 tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2003 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan
4. Keppres Nomor. 23 tahun 1976 tentang Hadiah Seni, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Pengabdian dan Olahraga.
5. Kepmendiknas RI Nomor. 162 tahun 2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
6. Permendiknas Nomor. 8 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
C. Tujuan
1. Memberikan penghargaan dan pengakuan kepada kepala sekolah yang secara nyata dan luarbiasa melakukan kegiatan pengelolaan sekolah sesuai dengan kompetensinya termasuk kegiatan yang pendukung yang hasilnya dapat dibanggakan dan sangat bermanfaaat bagi peningkatan kualitas pendidikan.
2. Meningkatkan motivasi secara berkelanjutan di kalangan kepala sekolah untuk terus “belajar dan bekerja lebih cerdas” guna menciptakan kinerja yang lebih produktif
3. Mendorong inovasi dan kreatifitas kepala sekolah dalam menciptakan suasana sekolah yang kondusif baik bagi para pendidik, peserta didik dan tenaga kependidikan lainnya
4. Menumbuhkan kebanggaan di kalangan kepala sekolah terhadap profesinya
5. Meningkatkan harkat dan martabat kepala sekolah
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 2
II. PENGERTIAN, SASARAN DAN PROSES PEMILIHAN
Program Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI).
A. Pengertian
1. Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada:
a. Taman Kanak – kanak(TK)/Raudathul Athfal(RA)/Bustanul Athfal(BA).
b. Sekolah Dasar(SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa(SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah(MI)
c. Sekolah Menengah Pertama(SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah(MTs).
d. Sekolah Menengah Atas(SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Menengah Kejuruan(SMK)/Madrasah Aliyah(MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK).
2. Kepala Sekolah Berprestasi adalah kepala sekolah yang memiliki kemampuan manajerial yang unggul dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensinya, memiliki kepribadian terpuji dan memiliki pemahaman wawasan pendidikan yang utuh untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mampu memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat luas.
B. Sasaran
1. Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dilakukan bagi semua kepala sekolah baik pada jenjang TK/RA/BA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/SMK/MA/MAK baik yang berstatus sebagai kepala sekolah pegawai negeri sipil maupun kepala sekolah non PNS namun yang bersangkutan harus memiliki prestasi yang dapat dibanggakan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir
2. Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dilakukan berjenjang diawali pada Tingkat Kecamatan (untuk TK dan SD), Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Propinsi dan Tingkat Nasional
3. Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional diikuti secara selektif dan kompetitif oleh masing-masing 4 orang wakil dari 33 propinsi seluruh Indonesia
C. Asas-Asas
Agar kegiatan pemberian penghargaan terhadap kepala sekolah ini dapat dilakukan sesuai dengan target yang ditetapkan, maka dalam penyelenggaraannya dilandasi oleh asas-asas sebagai berikut:
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 3
1. Asas penghargaan : pada prinsipnya kepala sekolah menjalankan tugas sesuai dengan bidang tanggungjawabnya, namun dalam pelaksanaan tugas itu melibatkan dedikasi, loyalitas, dan penampilan kerja yang optimal. Mereka ini bekerja tanpa pamrih, oleh karena itu mereka layak mendapatkan penghargaan (reward) sebagai wujud perhatian pengakuan, rasa terima kasih dari pemerintah atas prestasi yang dicapai dan dedikasi yang dilaksanakan.
2. Asas keadilan : bahwa pemberian penghargaan pada kepala sekolah harus memperhatikan asas keadilan. Artinya pemberian penghargaan kepada kepala sekolah harus bebas dari kepentingan kelompok atau atau golongan, berdasarkan suku, agama, ras, daerah, politik, dan lain-lain, tapi sepenuhnya didasarkan atas pertimbangan keadilan berdasarkan prestasi, pengabdian, dedikasi dan loyalitasnya dalam melaksanakan tugas kepala sekolah yang berkualitas.
3. Asas Akuntabilitas : bahwa pemberian penghargaan harus didasarkan pada hasil penilaian yang terbuka, obyektif, dan jujur dengan mengikutsertakan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) pada proses dan hasil kepala sekolah di sekolah dalam rangka mencapai kinerja sekolah yang efektif.
4. Asas Transparansi : bahwa pemberian penghargaan harus didasari oleh kepercayaan pada kemampuan melakukan penilaian secara obyektif oleh aparat di lapangan termasuk pihak yang berkepentingan (stakeholders), yang langsung dapat mengamati dan mengikuti kegiatan kepala sekolah. Semua tahap penilaian dalam rangka pemberian penghargaan harus dilakukan secara transparan tidak ada yang disembunyikan.
5. Asas Motivasi dan Promosi : bahwa pemberian penghargaan harus difokuskan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan kinerja kepala sekolah, pengabdian, kesetiaan, disiplin, dedikasi dan loyalitas, agar berfungsi untuk meningkatkan motivasi kerja, sehingga berpengaruh pada pembinaan sekolah secara efektif dan efisien.
6. Asas Keseimbangan dan Non diskriminasi : bahwa pemberian penghargaan harus seimbang dalam arti tidak hanya memberikan peluang yang tinggi bagi kepala sekolah yang bekerja di perkotaan yang dekat dengan pusat-pusat pendidikan tinggi sehingga selalu terbuka kesempatan meningkatkan kemampuan profesionalitasnya, sementara itu mengabaikan kepala sekolah-kepala sekolah di desa-desa atau wilayah sulit dan terpencil. Oleh karena itu penghargaaan harus memberi kesempatan yang seimbang untuk semua kepala sekolah. Keseimbangan ini dapat ditempuh dengan menetapkan jenis-jenis atau kategori penghargaan yang memungkinkan kepala sekolah-kepala sekolah yang bekerja di daerah yang berbeda kondisi, fasilitas kerja, kesempatan untuk maju dan berkembang, kondisi sosial ekonomi orang tua dan masyarakat sekitarnya dan lain-lain, semuanya memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan penghargaan. Oleh karena itu perlu ditetapkan kriteria yang relevan untuk kelompok masing-masing.
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 4
7. Asas demokrasi : bahwa pemberian penghargaan harus memberikan peluang yang sama pada semua kepala sekolah untuk berkompetisi dalam suasana kebebasan dalam mengimplementasikan profesionalitasnya, melalui kreatifitas, insiatif, prakarsa dan kepeloporan dalam bekerja, sepanjang tidak merugikan kepentingan guru, peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara.
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 5
III. KRITERIA PENILAIAN
A. Kriteria Umum
1. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma 4 (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi
4. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Kepala Sekolah.
5. Belum pernah terkena hukuman disiplin pegawai (dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan/yayasan)
B. Kriteria Khusus
1. Memiliki kemampuan manajerial yang unggul
2. Memiliki kepribadian terpuji
3. Memiliki pemahaman wawasan pendidikan yang utuh
4. Memiliki kemampuan meningkatkan mutu pendidikan
5. Memiliki kemampuan memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat luas
Kriteria tersebut di atas dijadikan bahan acuan atau pertimbangan dasar, sehingga Kepala Sekolah yang berprestasi yang terpilih, benar-benar layak dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 6
IV. PROSES SELEKSI
A. Aspek yang dinilai
Penilaian terhadap Kepala Sekolah Berprestasi dilakukan sesuai tabel di bawah ini.
Penunjang
No.
Kompetensi
Tingkat
Manajerial
(40%)
Kepribadian
(20%)
Sosial
(10%)
Prestasi sekolah
(20%)
Penguasaan IT (5%)
Peningkatan wawasan dan pengembangan diri (5%)
1
Kecamatan
(TK & SD)
v
v
v
V
-dialokasikan ke prestasi sekolah
v
2
Kab/Kota
(TK, SD, SMP, SMA)
v
v
v
v
v
v
3
Propinsi
(TK, SD, SMP, SMA)
v
v
v
v
v
V
4
Nasional
(TK, SD, SMP, SMA)
v
v
v
v
v
v
Proses penilaian di setiap tingkat pemilihan kepala sekolah berprestasi (kecamatan, kabupaten/kota, propinsi dan nasional) disesuaikan dengan penilaian di tingkat nasional.
Dalam pelaksanaan penilaian tersebut, Panitia Nasional akan bekerjasama dengan Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Departemen Pendidikan Nasional terutama dalam penghitungan skor menggunakan software PUSPENDIK.
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 7
B.Pelaksanaan
Tingkat Kecamatan
1. Peserta
a. Kelompok Kepala Sekolah TK
Kepala Sekolah Berprestasi TK / RA / BA Tingkat Sekolah
b. Kelompok Kepala Sekolah SD
Kepala Sekolah Berprestasi SD / SDLB / MI Tingkat Sekolah
2. Prosedur Pengusulan
a. Panitia Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kecamatan mengadakan seleksi di kecamatan masing-masing untuk menentukan Kepala Sekolah Berprestasi I,II dan III di Tingkat Kecamatan.
b. Kepala Sekolah Berprestasi I Tingkat Kecamatan selanjutnya diusulkan ke tingkat kabupaten/kota.
3. Prosedur penilaian
Tata cara penilaian di tingkat kecamatan disesuaikan dengan penilaian di tingkat nasional
4. Penetapan Kepala Sekolah Berprestasi dan Penerima Piagam
a. Kepala Sekolah Berprestasi I, II dan III Tingkat Kecamatan untuk kelompok TK dan SD ditetapkan dengan Keputusan Camat.
b. Kepala Sekolah Berprestasi I, II dan III Kelompok TK dan SD diberikan piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Camat.
Tingkat Kabupaten / Kota
1. Peserta
a. Kelompok Kepala Sekolah TK
Kepala Sekolah Berprestasi I TK / RA / BA Tingkat Kecamatan
b. Kelompok Kepala Sekolah SD
Kepala Sekolah Berprestasi I SD / SDLB / MI Tingkat Kecamatan
c. Kelompok Kepala Sekolah SMP
Kepala Sekolah Berprestasi SMP/ SMPLB / MTs
d. Kelompok Kepala Sekolah SMA
Kepala Sekolah Berprestasi SMU / SMALB /SMK / MA /MAK
2 Prosedur Pengusulan
a. Kepala Sekolah Berprestasi I Tingkat kecamatan untuk kelompok Kepala Sekolah TK dan SD diajukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kecamatan kepada Panitia Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat Kabupaten / Kota dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 8
b. Kepala Sekolah Berprestasi I tingkat Kabupaten / Kota untuk Kelompok Kepala Sekolah SMP dan SMA diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota ke tingkat propinsi.
c. Kepala Sekolah Berprestasi I tingkat Kabupaten / Kota harus diumumkan secara terbuka sehingga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan sanggahan terhadap pemenang bila terdapat hal-hal yang tercela. Masa sanggah ini dilakukan selama 1 minggu sejak diumumkan.
3. Prosedur penilaian
Tata cara penilaian di tingkat kecamatan disesuaikan dengan penilaian di tingkat nasional
4. Penetapan Kepala Sekolah Berprestasi dan Penerima Piagam
a. Kepala Sekolah Berprestasi I, II dan III Tingkat Kabupaten / Kota untuk kelompok TK, SD, SMP dan SMA ditetapkan dengan Keputusan Bupati / Walikota.
b. Kepala Sekolah Berprestasi I, II dan III tingkat Kabupaten / Kota Kelompok TK, SD, SMP dan SMA diberikan Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Bupati / Walikota.
Tingkat Propinsi
1. Peserta
a. Kelompok Kepala Sekolah TK
Kepala Sekolah Berprestasi I TK / RA / BA Tingkat Kabupaten/Kota
b. Kelompok Kepala Sekolah SD
Kepala Sekolah Berprestasi I SD / SDLB / MI Tingkat Kabupaten/Kota
c. Kelompok Kepala Sekolah SMP
Kepala Sekolah Berprestasi SMP/ SMPLB / MTs Tingkat Kabupaten/Kota
d. Kelompok Kepala Sekolah SMA
Kepala Sekolah Berprestasi SMU / SMALB /SMK / MA /MAK Tingkat Kabupaten/Kota
2. Prosedur Pengusulan
Kepala Sekolah Berprestasi I Tingkat Kabupaten / Kota untuk Kelompok TK, SD, SMP dan SMA diajukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota kepada Panitia Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat Propinsi dengan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
3. Prosedur penilaian
Tata cara penilaian di tingkat kecamatan disesuaikan dengan penilaian di tingkat nasional
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 9
4. Penetapan Kepala Sekolah Berprestasi dan Penerima Piagam
a. Kepala Sekolah Berprestasi I, II dan III Tingkat Propinsi untuk kelompok TK, SD, SMP dan SMA ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
b. Kepala Sekolah Berprestasi I, II dan III tingkat Propinsi Kelompok TK, SD, SMP dan SMA diberikan Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Gubernur.
Tingkat Nasional
1. Peserta
a. Kelompok Kepala Sekolah TK
Kepala Sekolah Berprestasi I TK / RA / BA Tingkat Propinsi
b. Kelompok Kepala Sekolah SD
Kepala Sekolah Berprestasi I SD / SDLB / MI Tingkat Propinsi
c. Kelompok Kepala Sekolah SMP
Kepala Sekolah Berprestasi SMP/ SMPLB / MTs Tingkat Propinsi
d. Kelompok Kepala Sekolah SMA
Kepala Sekolah Berprestasi SMU / SMALB /SMK / MA /MAK Tingkat Propinsi
2. Prosedur Pengusulan
Kepala Sekolah Berprestasi I Tingkat Propinsi untuk kelompok Kepala Sekolah TK, SD, SMP dan SMA diajukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Propinsi kepada Panitia Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi yang bersangkutan.
3. Prosedur penilaian
a. Panitia tingkat Propinsi wajib mengirimkan berkas-berkas penilaian Kepala Sekolah Berprestasi I tingkat propinsi kepada Panitia tingkat Nasional.
Berkas-berkas yang dikirimkan sebagai berikut :
1) Biodata (sesuai lampiran1)
2) Kinerja prestasif yang ditulis secara singkat dan jelas disertai dengan bukti fisik yang relevan (sesuai lampiran 2)
3) Portofolio prestasi yang menonjol yang diisi oleh Kepala Sekolah Berprestasi I tingkat propinsi (sesuai lampiran 3) hanya untuk tingkat nasional
4) Kuesioner (sesuai lampiran 4)
5) Hasil Pengamatan Lapangan (sesuai lampiran 5)
6) Karya Tulis (sesuai lampiran 6)
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 10
b. Penilaian Tahap Awal
Pada tahap ini untuk masing-masing kelompok (TK/SD/SMP/SMA) ditetapkan 5 (lima) orang finalis untuk mengikuti seleksi pada tahap selanjutnya. Pada tahap ini dilakukan penilaian terhadap:
1) Tulisan tentang karya prestatif (bidang substantif kepala sekolah).
2) Presentasi makalah dan dilanjutkan dengan diskusi. Peserta wajib mempresentasi makalahnya sendiri dengan menggunakan LCD-komputer dan dapat dilengkapi media lainnya
3) Pengungkapan ide atau gagasan dalam bentuk diskusi kelompok tentang isu aktual yang akan ditentukan sesaat sebelum diskusi oleh panitia.
c. Penilaian Tahap Akhir
Penilaian tahap akhir dilakukan wawancara perorangan oleh tim juri untuk menentukan 3 (tiga) Kepala Sekolah Berprestasi terbaik untuk ditetapkan sebagai Kepala Sekolah Berprestasi Nasional I, II dan III.
Nilai akhir diperoleh berdasarkan ketentuan berikut:
1. 70 % dari hasil tahap awal yang meliputi:
o Evaluasi berkas : 60%
o Penulisan makalah dan presentasi : 30%
o Diskusi kelompok; 10%
2. 30 % dari hasil tahap akhir : Wawancara
d. Penetapan Kepala Sekolah Berprestasi dan Penerima Piagam
1) Kepala Sekolah Berprestasi I, II dan III Tingkat Nasional untuk kelompok TK, SD, SMP dan SMA ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama.
2) Kepala Sekolah Berprestasi I, II dan III tingkat Nasional Kelompok TK, SD, SMP dan SMA diberikan Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Nasional.
C. Kepanitiaan
1. Pusat.
a. Susunan Kepanitiaan
Program Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI). Kepanitiaannya dibentuk dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama yang terdiri dari unsur Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pendidikan, Perguruan
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 11
Tinggi dan Organisasi / Asosiasi Tenaga Kependidikan atau Organisasi Guru. Panitia pusat bertugas mengawal seluruh kegiatan proses pemilihan di semua tingkatan dan memberi bantuan teknis apabila diperlukan.
b. Tugas Panitia
Tugas Panitia meliputi kegiatan berikut :
• Menyeleksi peserta pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat Propinsi baik pada seleksi awal maupun seleksi akhir yang didasarkan pada kriteria yang telah ditentukan.
• Menetapkan Kepala Sekolah Berprestasi I, II, III Tingkat Nasional untuk semua kelompok.
• Mengkoordinir peserta Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional untuk mengikuti acara kenegaraan dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Tingkat Nasional.
2. Daerah.
Tingkat Kecamatan
a. Susunan Kepanitiaan Panitia
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kecamatan dibentuk dengan Keputusan Camat dengan melibatkan unsur-unsur Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan, Kantor Urusan Agama, Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Pengawas Sekolah, Tokoh Masyarakat/ Tokoh Pendidikan.
b.Tugas Panitia
Tugas Panitia meliputi kegiatan berikut :
􀂃 Menyeleksi peserta pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat kecamatan didasarkan pada kriteria yang telah ditentukan
• Menetapkan Kepala Sekolah Berprestasi I, II, III tingkat Kecamatan untuk kelompok TK dan SD
• Mengirimkan Kepala Sekolah Berprestasi I tingkat Kecamatan kelompok TK dan SD sebagai peserta Pemilihan Kepala Sekolah Tingkat Kabupaten / Kota
• Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan Kepala Sekolah berprestasi tingkat kecamatan kepada Panitia Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kabupaten / Kota dengan tembusan kepada instansi terkait.
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 12
Tingkat Kabupaten / Kota
a. Susunan Kepanitiaan
Panitia Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk dengan Keputusan Bupati / Walikota dengan melibatkan unsur-unsur Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten / kota, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Pengawas Sekolah, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pendidikan dan Organisasi / Asosiasi Tenaga Kependidikan atau Organisasi Guru.
b. Tugas Panitia
Tugas Panitia meliputi kegiatan berikut :
• Menyeleksi peserta pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat kecamatan didasarkan pada kriteria yang telah ditentukan.
• Menetapkan Kepala Sekolah Berprestasi I, II, III tingkat Kabupaten / Kota untuk kelompok TK, SD, SMP dan SMA
• Mengirimkan Kepala Sekolah Berprestasi I tingkat Kabupaten / kota untuk masing-masing kelompok sebagai peserta Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Propinsi.
• Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat Kabupaten / Kota kepada Panitia Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Propinsi dengan tembusan kepada instansi terkait.
Tingkat Propinsi
a. Susunan Kepanitiaan
Panitia Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Propinsi dibentuk dengan Keputusan Gubernur dengan melibatkan unsur-unsur Kantor Dinas Pendidikan Propinsi, Kantor wilayah Departemen Agama Propinsi, Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS), pengawas sekolah, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pendidikan, P4TK , LPMP, Perguruan Tinggi dan Organisasi / Asosiasi Tenaga Kependidikan atau Organisasi Guru.
b. Tugas Panitia
Tugas Panitia meliputi kegiatan berikut :
• Menyeleksi peserta pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat Kabupaten/Kota didasarkan pada faktor kriteria yang telah ditentukan.
• Menetapkan Kepala Sekolah Berprestasi I, II, III tingkat Propinsi untuk kelompok TK, SD, SMP dan SMA
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 13
• Mengirimkan Kepala Sekolah Berprestasi I tingkat Propinsi untuk masing-masing kelompok sebagai peserta Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional.
• Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan Kepala Sekolah berprestasi tingkat Propinsi kepada Panitia Nasional Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dengan alamat : Direktorat Tenaga Kependidikan, Ditjen PMPTK, Jl. RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Kode Pos 12063 Telp./ Fax (021) 7667629 dan email ke harlindung_tendik@yahoo.com dengan tembusan kepada instansi terkait.
D. Pedoman Penilaian Kepala Sekolah Berprestasi
Faktor
Kompetensi
Aspek yang diukur
Deskripsi
Metode Penilaian
Alat penilaian
Kepribadian
1. Memiliki integritas
kepribadian
pemimpin
2. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah
3. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
1.1.Tanggung jawab dan komitmen terhadap tugas
1.2.Konsistensi dalam tugas sebagai kepala sekolah
1.3.Berkelakuan luhur sehingga dapat menjadi panutan
1.4.Berwibawa dan bijaksana dalam bertindak
2.1. Berkeinginan untuk terus mengasah keterampilan diri
2.2. Mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman
3.1. Kesediaan untuk mendengarkan
dan menghargai pendapat orang lain
3.2 Dapat bekerja dalam tim
• Loyalitas sebagai pendidikan dan tendik dilihat dari masa kerja dan riwayat pekerjaan
• Jabatan dalam berorganisasi/
pekerjaan
• Penampilan dan tutur kata
• Pendapat pihak ketiga tentang pribadi ybs
• Prioritas terhadap pekerjaan
• Pelatihan/pelanjutan
studi yang diikuti ybs
• Nuansa modernisasi dalam kegiatan sekolah
• Studi-studi pengembangan mandiri terkait dengan bidang yang diemban
• Keberhasilan melakukan aktivitas yang memerlukan kemampuan ini seperti pemecahan masalah atau kegiatan yang memerlukan kerjasama yang solid
• Sikap ybs dalam merespon pendapat pihak lain
• Transparansi dalam sistem pengelolaan sekolah
• Pengamatan lapangan/langsung
• Penilaian dokumen
• Test kepribadian dan bakat minat
• Kuesioner oleh:
o OSIS
o Pendidik
o Tendik
o Pengawas sekolah
o Komite sekolah
• Formulir biodata
(form 1)
• Hasil tes kepribadian dan bakat minat
• Wawancara (pada tingkat nasional) Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 14
4. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah
5. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan
4.1.Stabilitas emosi
4.2 Tahan terhadap stres/tekanan kerja dan target
5.1. Mempunyai visi dan misi
5.2 Berani mengambil inisiatif dan membuat keputusan
5.3. Mengayomi semua pendidik, tenaga kependidkan dan anak didik
• Cara bersikap dalam situasi tertekan
• Kemampuan menyelesaikan pekerjaan atau masalah yang memerlukan pengendalian emosi diri
• Kemampuan negosiasi
• Terobosan-terobosan yang dilakukan
• Keberanian untuk mengambil keputusan walau beresiko dan mempertanggung-jawabkan hingga tuntas
• Konsep-konsep pengembangan ke depan
• Kemampuan mempimpin dalam kegiatan kerjasama
Manajerial
1. Menyusun
perencanaan
sekolah
2. Mengembangkan organisasi sekolah untuk sesuai dengan kebutuhan
3. Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal
4. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi belajar yang efektif
Kemampuan dalam membuat konsep-konsep perencanaan penyelenggaraan sekolah yang implementatif dan bermanfaat
3.1.Kesuksesan dalam menjalin kerjasama dengan semua pihak terkait dalam sekolah sehingga melangkah ke arah yang sama
3.2. Track record kepemimpinan
4.1. Keberhasilan dalam mengadopsi program-program baru
4.2. Inovasi-inovasi implementatif dalam rangka mengembangan metode pembelajaran efektif
• Rencana-rencana yang telah dibuat dan hasil implementasi yang diperoleh
• Ketersediaan rencana sekolah yang searah dengan visi-misi
• Sejauh mana perencanaan yang dibuat dipahami oleh stake-holders terkait
• Dinamika kegiatan sekolah dengan partsipasi aktif semua stakeholders (pendidik, tendik dan siswa) dengan dukungan orang tua murid
• Frekuensi kepala sekolah menduduki jabatan pimpinan/kepala sekolah dan status sekolah yang dipimpinnya
• Kemampuan penerapan program-program baru sehingga berhasil sesuai target
• Terobosan-terobosan baru dalam sistem pengelolaan
• Pengamatan di lapang
• Penilaian dokumen
• Pembuatan dan pemaparan makalah (nasional)
• Diskusi dan
wawancara
• Formulir biodata
(form 1)
• Formulir kinerja prestatif
• (form 2)
• Formulir karya-karya
unggulan
(form 3)
• Karya Tulis dan Presentasi (nasional)
• Pengamatan selama wawancara/diskusi
• Hasil pemantauan lapang
• Kuesioner
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 15
5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran siswa
6. Menerapkan nilai-nilai kewirausahaan dalam menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah
7. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal
8. Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
9. Mengelola hubungan
5.1 Prestasi-prestasi siswa dalam bidang intra-kurikuler dan ekstra-kurikuler
5.2 Terobosan sekolah dalam meningkatkan efektifitas metode pengajaran
5.3 Meningkatkan minat siswa untuk belajar mandiri dan menekuni penelitian-penelitian inovatif
6.1 Kemampuan untuk melaksanakan aktivitas yg mengimplementasikan nilai-nilai kewirausahaan.
7.1 Pemberian kesempatan kepada para pendidik dan tendik untuk mengasah kemampuan diri dan mengembangkan karier
7.2 Kepuasan pendidik dan tendik pada kebijakan-kebijakan kepala sekolah
8.1. Kemampuan untuk menyediakan kelengkapan sarana dan prasarana sekolah
8.2. Kemampuan pemeliharaan dan pemanfaatan
8.3. Terobosan dalam pengadaannya
9.1. Keharmonisan dengan organisasi siswa
• Jumlah siswa yang mengikuti lomba dalam bidang ilmu pengetahuan seperti olipimpiade sains, lomba olah raga dan seni seperti pada porseni atau kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pramuka, dll
• Pencapaian prestasi pada lomba-lomba di atas
• Kelengkapan sarana dan prasarana baik piranti lunak maupun keras
• Terciptanya suasana belajar yang mendukung motivasi siswa untuk berprestasi
• Pembelajaran siswa yang menanamkan aspek produktif daripada aspek konsumerisme
• Tertanamnya jiwa ”entrepreunership” pada pendidik, tendik dan siswa
• Inovasi pengelolaan sekolah yang berbasiskan pada produktivitas daripada sekedar menjalankan program teranggarkan
• Pelatihan-pembekalan pendidik dan tendik untuk meningkatkan kemampuan diri
• Jumlah pendidik dan tendik yang memperoleh promosi
• Keinginan pendidik dan tendik melaksanakan program-progam sekolah
• Pencapaian prestasi para guru di ajang yang bersifat kompetitif
• Tersedianya (ada dan bisa digunakan) piranti lunak dan keras yang dapat menunjang semua kegiatan yang dicanangkan
• Sistem pemeliharaan sarana-prasarana yang berkesinambungan
• Ketersediaan piranti berbasis IPTEK
• Dukungan semua stake holders termasuk para
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 16
sekolah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah
10. Mengelola kesiswaan dalam rangka penerimaan siswa baru, penempatan siswa, dan pengembangan kapasitas siswa
11. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
12. Mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efesien.
13. Mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah
9.2.Kehamonisan dengan Komite Sekolah
9.3 Keharmonisan dengan institusi terkait
9.4. Dukungan masyarakat sekitar pada keberadaan sekolah
9.5. kemampuan untuk mendapatkan sponsor bagi kegiatan sekolah
10.1 Minat siswa baru untuk masuk ke sekolah ybs
11.1 Kemampuan untuk meluluskan siswa sesuai standar nasional
11.2 Kemampuan menghasilkan murid-murid yang berprestasi
12.1. Kesesuaian aturan,kelayakan, dan efektivitas (data BAWASDA) RAPBS
12.2. Akses informasi keuangan sekolah oleh stakeholders
13.1. Kerapian dokumentasi
13.2. Kecepatan penanganan masalah administrasi
orang tua dan institusi terkait pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan sekolah selama ini
• Jumlah sponsor yang diterima
• Kegiatan-kegiatan yang berupa kerjasama dari beberapa pihak
• Frekuensi kegiatan oleh stakeholders yang sama
• Minat khalayak untuk mendaftar pada sekolah tersebut (rasio pendaftar dan yang diterima)
• Status mutu sekolah di mata masyarakat
• Alasan siswa memilih sekolah tsb
• Tren persentasi kelulusan siswa
• Tren pencapaian nilai UN (walau ini tidak mutlak karena nilai UN juga tergantung pada tingkat kesulitan materi ujian)
• Jumlah siswa berprestasi di tingkat nasional maupun internasional
• Minat dan kepuasan pengguna terhadap lulusan (SMK) atau kemampuan siswa untuk meneruskan studi di PT yang unggul baik dalam maupun LN
• Tersedianya pembukuan yang mudah dipahami, terbuka dan transparan
• Adanya audit baik internal maupun eksternal
• Tidak bercacat menurut data BAWASDA
• Kepuasan dan kepercayaan stakehorlders terhadap sistem keuangan yang ada
• Kemudahan pengurusan administrasi bagi semua stakeholders
• Kecepatan pelayanan dan dokumentasi yang handal
• Keramahan pelayanan
• Penggunaan IT dalam sistem dokumentasi –mempunyai data base
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 17
14. Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan kesiswaan di sekolah
15. Mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
16. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah
17. Mengelola kegiatan produksi/jasa sebagai sumber belajar siswa
18. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya
14.1 Ketersediaan unit layanan khusus di sekolah dan efektivitasnya
15.1.Ketersediaan SOP alur pengambilan keputusan dan sosialisasi informasi
15.2 Ketersediaan perangkat komunikasi yang menunjang
16.1 Penggunaan perangkat elektronik, IT dan alat penunjang lainnya dalam metode pembelajaran dan pengelolaan manajemen sekolah
Kemampuan men
18.1 Keberadaan gugus kendali dengan sistem monitoring-evaluasi dan tindak lanjut bagi setiap kegiatan dan implementasinya
• Ketersediaan kantin, kooperasi dan unit penunjang lain.
• Kelayakan (harga, kebersihan, kelengkapan dll) dan pemeliharan unit penunjang
• Kemudahan akses stakeholders khususnya siswa pada sarana tersebut
• Keterlibatan stakeholders dalam pengambilan keputusan
• Adanya azas demokrasi
• Sosialisasi keputusan
• Tersedianya peralatan IPTEK yang dapat dan kondisi pemeliharaannya
• Akses siswa, pendidik dan tendik pada peralatan tersebut
• Penggunaan alat-alat tersebut dalam pengelolaan sekolah termasuk pada sistem dokumentasi
• Kemampuan kepala sekolah maupun stakeholders lain pada penguasaan program-program IT seperti Microsoft office, penggunaan email, akses internet dll
• Pengasahan kemampuan IPTEK bagi semua stakeholders sekolah
• Sistem monev yang terintegrasi, rutin/periodik dan ditindak-lanjuti pada setiap program kegiatan
• Penerapan sistem evaluasi dengan jaminan mutu yang berstandar internasional seperti ISO dll
Supervisi
1. Merencanakan
program
supervisi
• Adanya program,sarana dan pelaksanaan
• Visi dan misi sekolah yang jelas dan tersosialisasikan dengan baik
• Pengamatan lapang
• Penilaian dokumen
• Formulir kinerja
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 18
akademik dalam
rangka
peningkatan
profesionalisme
guru
2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat
3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
supervisi di sekolah
• Adanya sistem monitoring dan evaluasi (monev)
• Tindak lanjut dari hasil monev
• Perencanaan yang matang dalam setiap kegiatan yang akan diselenggarakan
• Adanya nuansa kegiatan yang terarah pada suatu target yang jelas
• Fenomena yang menunjukkan gairah/antusiasme pelaku kegiatan
• Sistem monev yang reguler dan selalu disempurnakan
• Hasil pencapaian digunakan sebagai bahan pemberian renumerasi dan penghargaan
• Pemaparan makalah (nasional)
• Wawancara (nasional)
prestatif (form 2)
• Formulir karya-karya
unggulan
(form 3)
• Makalah dan pemaparan
(nasional )
• Hasil wawancara/
Diskusi (nasional)
• Kuesioner
• Hasil pengamatan lapang
Sosial
1. Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah
2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain
1.1. Kemampuan bekerja sama dengan berbagai pihak
1.2. Pelibatan siswa, pendidik dan tendik dalam kegiatan ekstra-kurikuler yang melibatkan banyak pihak di luar sekolah
2.1 Partisipasi aktif dalam kegiatan sosial di sekitar sekolah hingga skala nasional
2.2 Keterbukaan sekolah (ekslusivitas)
Spontanitas sekolah dalam menanggapi musibah-musibah di sekitar sekolah
Keterbukaan sekolah dalam mensikapi masalah sosial
• Keterlibatan pihak lain dalam kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan
• Jumlah unit/instansi yang telah menjalin kerjasama
• Kepuasan pihak yang diajak kerjasama dengan memantau dari kegiatan yang terselenggara secara berkala
• Keterlibatan siswa, pendidik dan tendik dalam kegiatan
• Keiikutsertaan di berbagai event atau kegiatan sosial di berbagai strata
• Penyelenggaraan kegiatan sekolah yang mengundang masyarakat
• Penggalangan bantuan untuk korban bencana
• Peran aktif para siswa dalam menolong korban bencana
• Seminar-seminar tentang masalah sosial
• Penilaian dokumen
• Pemaparan makalah (nasional)
• Wawancara
• Kuesioner
• Formulir kinerja prestatif (form 2)
• Form karya-karya unggulan (form 3)
• Makalah dan pemaparan
• Hasil kuesioner
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 19
Penunjang
1. Meningkatkan citra dan profesionalisme
2. Peningkatan daya saing secara global
3. Menggugah jati diri bangsa
1.1. Pencitraan sekolah yang dikenal secara nasional dan dibanggakan
1.2. Status sekolah (unggulan,plus,akreditasi)
1.3.Ketokohan/ke-pakaran dibidangnya
2.1. Pencatatan rekor-rekor di bidang ilmu pengetahuan, olah-raga dan seni
2.2. Jejaring nasional dan internasional yang kuat
2.3. Kemampuan menciptakan rasa memliliki yang tinggi dari para alumni
2.4. Kecanggihan
penerapan IPTEK
terkini
3.1 Pengembangan sumber daya lokal dan budaya lokal
3.2. Penanaman rasa nasionalisme dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia
• Image sekolah di mata masyarakat luas
• Hasil akreditasi
• Peran kepala sekolah sebagai tokoh atau cendekia yang mempunyai kualitas profesi yang diakui oleh masyarakat profesi/luas
• Prestasi sekolah di berbagai kejuaraan dan lomba
• Lulusan banyak ”dicari” oleh pihak pengguna atau pencari bakat
• Mempunyai jaringan luas dengan institusi di dalam dan luar negeri
• Alumni banyak membantu kemajuan sekolah
• Akses dunia maya dengan internet
• Program-program pembelajaran internasional yang tetap berlandaskan kepribadian bangsa
• Kegiatan pengembangan seni budaya nusantara
• Terobosan inovasi dalam bidang pengajaran dengan mengedepankan minat produktif dengan berbasiskan sumber daya lokal
• Penanaman pemahaman pentingnya rasa nasionalisme yang berkualitas dengan kegiatan terkait
• Penilaian dokumen
• Pemaparan makalah (nasional)
• Pengamatan lapang
• Wawancara
• Kuesioner
• Hasil kuesioner
• Formulir biodata
(form 1)
• Formulir kinerja prestatif
(form 2)
• Formulir karya-karya
unggulan
(form 3)
• Makalah dan pemaparan
• Pengamatan selama tatap muka/wawancara/dis-kusi
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 20
V. BENTUK PENGHARGAAN
Penghargaan kepada Kepala Sekolah Berprestasi akan diberikan oleh:
1. Kepala pemerintahan/kepala dinas pendidikan pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi yang bersangkutan dapat berupa piagam penghargaan atau bentuk lain sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
2. Disarankan agar semua penghargaan mencerminkan nilai pendidikan dan terkait dengan pelaksanaan tugas atau misi tenaga kependidikan.
3. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui Panitia Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional menyediakan penghargaan berupa:
a. Piagam Penghargaan
b. Hadiah lainnya yang tidak mengikat dan sesuai kemampuan yang dimiliki
4. Kepala Sekolah Berprestasi I, II dan III kecuali yang dikirim ke tingkat nasional menerima penghargaan yang diserahkan pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 di lingkungan masing-masing.
5. Disarankan agar dapat mengajak partisipasi pihak lain (pemerintah dan swasta atau dunia usaha / dunia industri) dalam memberikan penghargaan kepada Kepala Sekolah Berprestasi terpilih.
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 21
VI. WAKTU PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN
A. Waktu Pelaksanaan
1. Tingkat Kecamatan
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kecamatan dilaksanakan pada bulan Mei
2. Tingkat Kabupaten / kota
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kabupaten / Kota dilaksanakan pada bulan Juni
3. Tingkat Propinsi
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Propinsi dilaksanakan pada bulan Juli
4. Tingkat Nasional
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional dilaksanakan pada bulan Agustus
Kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional
diselenggarakan dari tanggal 11 s.d 18 Agustus 2007 bertempat di
Jakarta.
Catatan: Dokumen-dokumen Kepala Sekolah Berprestasi I Tingkat Propinsi sudah harus diterima panitia tingkat nasional selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2007
B. Biaya
1. Tingkat Kecamatan
a. Biaya ditanggung bersama yang berasal dari anggaran PEMDA, Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan.
b. Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat / sponsor.
2. Tingkat Kabupaten / Kota
a. Biaya ditanggung bersama yang berasal dari anggaran PEMDA Kabupaten / Kota, Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota dan Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota.
b. Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat / sponsor.
3. Tingkat Propinsi
a. Biaya ditanggung bersama yang berasal dari anggaran PEMDA Propinsi, Dinas Pendidikan Propinsi, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
b. Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat / sponsor.
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 22
4. Tingkat Nasional
a. Biaya ditanggung oleh Anggaran Pusat Departemen Pendidikan Nasional yang relevan ( Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
b. Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat/sponsor.
C. PUBLIKASI
Semua kegiatan pemilihan akan dipubllikasikan secara terbuka melalui surat-menyurat, web-site diknas dan media massa. Akan dibuka kotak saran/saluran kontak guna memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan saran untuk perbaikan kinerja pemilihan dan sanggahan terhadap calon-calon Kepala Sekolah Berprestasi yang diusulkan di tingkat kabupaten/kota.
Lampiran-lampiran:
1) Biodata (sesuai lampiran1)
2) Kinerja prestasif yang ditulis secara singkat dan jelas disertai dengan bukti fisik yang relevan (sesuai lampiran 2)
3) Portofolio prestasi yang menonjol yang diisi oleh Kepala Sekolah Berprestasi I tingkat propinsi (sesuai lampiran 3) hanya untuk tingkat nasional
4) Kuesioner (sesuai lampiran 4)
5) Hasil Pengamatan Lapangan (sesuai lampiran 5)
6) Karya Tulis (sesuai lampiran 6)
Subdit.Penghargaan dan Perlindungan Dit.Tendik 2007 23

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Kalau saja syarat2 tersebut dimuliki oleh semua kepala sekolah pasti pendidikan kita maju pesat.